Dari seluruh stakeholder yang hadir hampir semua mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, dalam hal ini Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk menyurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju agar segera mengeluarkan himbauan tertulis yang ditujukan kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam site plan untuk tidak melakukan penambahan bangunan.
Sebab, tanpa himbauan tertulis tersebut unsur pemerintah yang ada di Tampa Padang Kecamatan Kalukku tidak dapat berbuat banyak dalam mencegah masyarakat untuk tidak melakukan pembangunan lagi. Namun, jika hal itu tetap dilakukan harus dibuktikan dengan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PTSP, dan jika PBG tersebut tidak ada maka bangunannya tidak akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Sulbar menyatakan pihaknya akan segera menyurat ke Pemkab Mamuju dalam hal ini bupati untuk pembuatan himbauan tertulis.
"Namun, terlebih dahulu kami akan memohon petunjuk kepada pimpinan kami dalam hal ini Pj. Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh,” tutupnya.***