Altrio Pampang Ma'dika: Siapapun Pj. Bupati Harus Disambut Baik, Selamat Datang Muhammad Zain

- 10 Januari 2024, 12:16 WIB
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bosowa Program Study Ilmu Administrasi Publik, Altrio Pampang Ma'dika menyampaikan selamat kepada Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain yang baru saja dilantik pada Senin 8 Januari lalu
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bosowa Program Study Ilmu Administrasi Publik, Altrio Pampang Ma'dika menyampaikan selamat kepada Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain yang baru saja dilantik pada Senin 8 Januari lalu /Foto/Istimewa /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bosowa Program Study Ilmu Administrasi Publik, Altrio Pampang Ma'dika menyampaikan selamat kepada Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain yang baru saja dilantik pada Senin 8 Januari lalu. Dengan ketentuan, segala kebijakan yang akan dijalankan selama menjabat, wajib dikawal dan diberikan masukan.

Altrio Pampang Ma'dika yang juga merupakan Mantan Ketua Bidang Pendidikan Kader BPC GMKI Makassar, berharap agar Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Utamanya, menyelesaikan berbagai persoalan yang kian terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Juga: Sah! Zain Resmi Menjabat Sebagai Pj. Bupati Mamasa, Yakub F Solon Ditarik ke Asisten II Pemprov Sulbar

"Siapapun Pj. Bupati yang diberi mandat kita harus menyambut baik, hal-hal selanjutnya tentu kita akan terus memberi sumbangsi pemikiran dan kontrol terhadap pemerintahan yang sedang berjalan," kata Altrio Pampang Ma'dika, Rabu 10 Januari 2024.

Untuk diketahui, pergantian Penjabat Bupati Mamasa, menuai sorotan dari berbagai pihak. Sebab, dianggap tidak sesuai dengan prosedural, karena Yakub F Solon yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati Mamasa, dinilai sudah bekerja dengan baik.

Namun baru tiga bulan menjabat, Yakub F Solon sudah harus lengser dan digantikan Penjabat yang baru. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat dengan melakukan pelantikan Penjabat baru pada 8 Januari 2024 lalu.

Altrio Pampang Ma'dika mengatakan, perlu diketahui, pergantian Penjabat Kepala Daerah itu, menjadi wewenang Presiden melalui Kemendagri. Selain itu, perlu juga dipahami bahwa Pj. Bupati adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus siap atas segala tugas yang diberikan negara.

"Pj. Bupati itu kan perintah dari Kemendagri, bisa saja diterik kapanpun walaupun waktunya belum cukup sesuai SK tetapi kan itu kewenangannya Kemendagri," katanya.

Sehingga, riak-riak yang terjadi di masyarakat itu hal yang sangat lumrah, sebagaimana dijamin undang-undang, selama masih dalam batas kewajaran.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x