Sah! Zain Resmi Menjabat Sebagai Pj. Bupati Mamasa, Yakub F Solon Ditarik ke Asisten II Pemprov Sulbar

- 8 Januari 2024, 23:54 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pelantikan Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain menggantikan Penjabat sebelumnya, Yakub F Solon
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pelantikan Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain menggantikan Penjabat sebelumnya, Yakub F Solon /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pelantikan Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain menggantikan Penjabat sebelumnya, Yakub F Solon. Pelantikan dilakukan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah resmi digantikan oleh Muhammad Zain, Penjabat Bupati Mamasa sebelumnya, Yakub F Solon ditarik kembali untuk fokus menjalankan tugas sebagai Asisten II Pemprov Sulbar.

Baca Juga: Kadis Kominfo Sulbar: Pergantian Pj. Bupati Mamasa Kewenanangan Kemendagri, Tidak Bisa Ditolak

Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan terima kasih kepada Yakub F solon atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Pj. Bupati Mamasa sejak tiga bulan terakhir. Selama menjalankan tugasnya, tentu memiliki prestasi tetapi pasti juga ada kekurangan yang perlu diperbaiki, sebagaimana hasil evaluasi dari Kemendagri.

Untuk itu, Zudan berharap kepda Yakub F Solon agar kembali fokus pada unit tugas sebelumnya, yakni Asisten II Pemprov Sulbar. Apa yang telah dicapai selama menjabat sebagai Pj. Bupati Mamasa, tentu hal itu perlu diberikan apresiasi.

Baca Juga: Buntut Pergantian Pj. Bupati Timbulkan Kegaduhan, GMNI Mamasa: Pj. Gubenrur Sulbar Harus Bertanggung Jawab

Dengan demikian, dengan pelantikan Muhammad Zain sebagai Pj. Bupati sebagaimana keputusan Mendagri hanya satu tahun. Masa jabatan tersebut, dapat diperpanjang dan juga dapat berkurang dari masa jabatan yang ditentukan di dalam SK, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.

"Banyak bupati yang ditarik sebelum satu tahun, ada dipindahkan ada yang kembali ke instansi sebelumnya. Begitu juga saya sebagai Pj. Gubenur Sulbar sewaktu-waktu bisa ditarik kembali ke pemerintah pusat," kata Zudan Arif Fakrulloh, Senin 8 Januari 2023.

Ia menegaskan, bebera poin dalam SK Pj. Bupati, diantaranya dilarang melakukan mutasi pegawai, mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pemerintah sebelumnya, kecuali ada izin Kemendagri.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah