Dari Capil Jadi Pj, Pemprov Sulbar Segera Lantik Ilham Borahim Sebagai Penjabat Bupati Polman, Besok Agendanya

- 9 Januari 2024, 00:37 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) segera melantik Ilham Borahima sebagai Pj. Bupati Polewali Mandar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) segera melantik Ilham Borahima sebagai Pj. Bupati Polewali Mandar /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) segera melantik Ilham Borahima sebagai Pj. Bupati Polewali Mandar (Polman). Berdasarkan jadwal, Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Sulbar itu, aka dilantik pada 9 Januari 2024 besok.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfoperss) Sulbar, Mustari Mula mengatakan, penunjukan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar sebagi Pj. Bupati Polman, atas keputusan Menteri Dalam Neheri (Mendagri) yang ditembuskan ke Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh pada m hari ini Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: Pj Lantik Pj, Selamat Datang Muhammad Zain di Mamasa, Terima Kasih Yakub F Solon, Asisten II Menanti

"Jadi besok, Pemprov Sulbar akan mengagendakan pelantikan Pj. Bupati Polewali Mandar," kata Mustari Mula, Senin 8 Januari 2024.

Mustari menjelaskan, pengganti Penjabat Bupati merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkup birokrasi. Tetapi penting dipahami, mekanisme penggantiannya merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Status penjabat ini adalah penugasan dan terus dievaluasi Kementerian, sehingga sewaktu-waktu dapat ditarik walaupun belum masa jabatan selama satu tahun," katanya.

Baca Juga: Sah! Zain Resmi Menjabat Sebagai Pj. Bupati Mamasa, Yakub F Solon Ditarik ke Asisten II Pemprov Sulbar

Mustari juga menyampaikan, masa jabatan Pj. Bupati, diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam permendagri tersebut, pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) Tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan, apabila, pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah