LintasSulbar.com - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang minta proyek ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Rumah Dinas Bupati Mamasa, hingga saat ini belum juga dilakukan tindak lanjut. Badan Kehormatan (BK) DPRD dinilai tumpul.
Koordinator Koalisi Aktivis Mamasa (KAM), Tambrin menilai, BK DPRD Mamasa tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan kedewanan. Sebab, hingga saat ini masih diam tanpa kata, sementara oknum Anggota DPRD tersebut, jelas-jelas melangkah lebih kode etik.
Tambrin mengatakan, akibat daripada ulah oknum Anggota DPRD yang minta-minta proyek ke Kepala Dinas Pendidikan, menimbulkan berbagai masalah. Bahkan, secara bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rusli mendapatkan kata-kata tak senonoh dari anak Pj. Bupati Mamasa.
Baca Juga: Soal Kasus Legislator PDIP Minta Jatah Proyek, BK DPRD Mamasa: Kami Tunggu Laporan Resmi
Dengan demikian, Tambrin mendesak kepada BK DPRD Kabupaten Mamasa, benar-benar menjalan aturan secara tegas. Sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD.
Aturan tersebut kata Tambrin, juga disebut dengan Undang-undang MD3, pada pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu, terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
"Ditegaskan bahwa anggota dewan di larang keras main proyek karena itu bagian dari gratifikasi," kata Tambrin, Senin 13 November 2023.