Ketua dan Sekretaris DPRD Sulbar Hadiri Rakernas ADPSI-ASDEPSI

- 23 Oktober 2023, 20:56 WIB
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) digelar di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) digelar di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat /Foto/Humas Pemprov Sulbar /

LintasSulbar.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) digelar di Hotel Pullman Bandung, Jawa Barat. Ketua DPRD dan Sekertaris DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) hadir pada kegiatan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung dari 19 sampai 21 Oktober 2023 ini, mengusung tema "Penguatan dan Persamaan Persepsi dalam Penguatan Program Kerja DPRD Seluruh Indonesia".

Dalam Rakernas, dihadiri Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia. Untuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dihadiri langsung Ketua DPRD St. Suraidah Suhardi, dan Sekretaris DPRD Abdul Wahab.

Baca Juga: Pemprov Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah ke Kabupaten, Zudan: Bisa Digunakan untuk Pembangunan Daerah

Adapun agenda pembahasan dalam Rakernas ADPSI dan ASDEPSI, yaitu tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

Selain itu, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ADPSI dan ASDEPSI Tahun 2024.

Terkait ditetapkannya Perpres 53 Tahun 2023, baru dua provinsi yang telah melaksanakan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait Tata Cara Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tindak lanjut dari Perpres 53 Tahun 2023, yaitu Jawa Tengah dan Riau. Sedangkan, provinsi lainnya masih menunggu dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri terkait Juknis pelaksanaannya, sebagai pedoman perubahan Pergub tentang Perjalanan Dinas.

Untuk revisi Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, ADPSI Provinsi merekomendasikan agar persyaratan untuk memperoleh persetujuan/izin dinas ke luar negeri dipermudah hanya sampai di Kemendagri, tidak lagi sampai di Sekretariat Negara.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x