OPINI; Cuan Getah Pinus dan Hutan Lindung

- 18 Oktober 2023, 20:16 WIB
Rama, Aktifis Mamasa
Rama, Aktifis Mamasa /Rama/LintasSulbar.com

Pinus di Mamasa adalah hasil program reboisasi Orde Baru era 1971-1979, namun yang banyak tidak diketahui rakyat saat itu adalah dengan mengizinkan pemerintah menanami lahannya dengan pinus berarti sama dengan mengakui bahwa lahan mereka masuk dalam kawasan Hutan lindung.

Luas Lahan di Mamasa 60 Persen Masuk Kawasan Hutan Lindung 

Luas lahan garapan KBLH
Luas lahan garapan KBLH

Karena itulah hampir 60% lokasi di Mamasa adalah Kawasan Hutan Lindung. hingga kini Konflik agraria tentang hutan lindung dan "Pa'belasan" (lokasi kebun yang biasanya dibuka warga di dalam hutan) masih sangat sering terjadi, meski kini konflik fisik belum pernah terjadi, namun beberapa kasus pemasangan patok kawasan Hutan Lindung yang bahkan sampai di rumah warga sepertinya akan menjadi benih konflik agraria ini akan meledak.

Sama seperti cara Orde Baru, pemberian izin kerjasama untuk mengelolah hutan lindung bisa diurus perorangan ataupun kelompok kepada KLHK melalui rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi, dan kerjasama pengelolaan seperti yang dikantongi PT KHBL bisa didapatkan jika Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) punya rencana pembangunan jangka panjang.

Ada hal penting dalam Permenhut Nomor 49/2017 tentang Pola Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung, perlu ada pengakuan dari Masyarakat bahwa lahan Pinus yang mereka sadap adalah Hutan Lindung.

Apakah persyaratan Soal pengakuan bahwa lahan yang di sadap ini akan masuk dalam kawasan hutan lindung tersosialiasi dan tersampaiakan kepada Masyarakat? Atau banyak petani Getah pinus yang tanpa sadar telah memberikan lahannya secara cuma cuma kepada Kawasan Hutan Lindung.***

Halaman:

Editor: Samuel Mesakaraeng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah