PPDI Mamasa Tegas, Tidak Ada Pergantian Aparat Desa Tanpa Mekanisme

- 5 September 2023, 21:32 WIB
Pertemuan Menyikapi Laporan PPDI Kabupaten Mamasa Terkait Pergantian Aparat Desa
Pertemuan Menyikapi Laporan PPDI Kabupaten Mamasa Terkait Pergantian Aparat Desa /Foto/LintasSulbar /

LintasSulbar.com - Beberapa waktu lalu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melayangkan surat sanggahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamasa.

Dalam sanggahan tersebut, PPDI mendesak Dinas PMD agar menyikapi persoalan pergantian Aparat desa yang menjadi polemik di beberapa desa, pasaca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Camat beberapa Kepala Desa, melaksanakan rapat bersama di Ruang Sekertaris Daerah Kabupaten Mamasa, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: Abai Terhadap Permendagri, 12 Desa di Mamasa Lakukan Pergantian Aparat, PPDI Angkat Bicara

Dalam pertemuan tersebut, lahir kesepakatan bahwa Kepala Desa dalam melakukan pergantian aparatnya, tetap mengedepankan Permendagri 67 Tahun 2017. Hal tersebut dimaksudkan, agar tidak terjadi lagi polemik di berbagai desa, tentang pergantian aparat desa.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, Abdul Samad mengatakan, perangkat desa bukannya tidak bisa diganti, bisa saja diganti tetapi tetap mengacu pada Undang-undang tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa. Pergantian aparat desa tidak serta merta dilakukan.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi adanya pergantian perangkat desa, pihaknya meminta kepadanya Dinas DPMD, untuk segera menyurat ke desa-desa agar tidak memberhentikan perangkat desa diluar dari mekanisme dan syarat pemberhentian yang ada.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah