Abai Terhadap Permendagri, 12 Desa di Mamasa Lakukan Pergantian Aparat, PPDI Angkat Bicara

- 28 Agustus 2023, 20:14 WIB
Ketya PPDI Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Masukan Sanggahan Ke Dinas PMD Terkait Pemberhentian Aparat Desa
Ketya PPDI Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Masukan Sanggahan Ke Dinas PMD Terkait Pemberhentian Aparat Desa /Foto/ Wahyu/LintasSulbar /

 

LintasSulbar.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa, mendatang Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD, untuk memasukkan sanggahan menyikapi pergantian aparat desa yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Pasalnya, terdapat sebanyak 12 desa di Kabupaten Mamasa, melakukan pergantian aparat desa setelah terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada April 2023 lalu. Ironisnya, karena proses pergantian terhadap sejumlah aparat desa tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

Sehingga menyikapi hal itu, PPDI Kabupaten Mamasa memasukkan sanggahan ke Dinas PMD, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka meminta, agar para Kepala Desa yang telah mengganti aparat desanya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku supaya dikembalikan ke posisinya semula.

Ketua PPDI Kabupaten Mamasa, Elias mengatakan, agar Dinas PMD Kabupaten Mamasa tidak tinggal diam dalam persoalan yang terjadi di beberapa desa ini. Sebab, Kepala Desa dalam mengambil keputusan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami meminta kepada pemerintah melalui Dinas PMD agar memberitahukan kepada para Kepala Desa untuk tetap mengacu pada aturan yang berlaku," kata Ketua PPDI, Elias, Senin 28 Agustus 2023.

Ia mengatakan, jika pemerintah tidak menanggapi polemik yang terjadi di sejumlah desa, maka PPDI akan melangka ke tingkat yang lebih tinggi untuk menyampaikan sanggahan mengenai hal tersebut.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah