LintasSulbar, Mamasa - Kejaksaan Negeri Mamasa, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2021. Kejaksaan kini menetapkan satu orang berinisial DB.
Hal tersebut, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan pengembangan atas kasus itu, sebelumnya Direktur PDAM berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2023 lalu. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, maka Tim Penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Penyertaan Modal oleh para tersangka.
Kedua tersangka, diduga melakukan penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM
Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 503.089.000,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023.
Ia mengatakan, sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AW dan DB ini, bermula pada Tahun 2021, saat itu PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Baca Juga: Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa Semester I Tahun 2023
Anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 itu, akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun dalam peruntukannya, anggaran yang dipergunakan hanya sebesar Rp. 659.620.000,00.