Genap 2 Tahun Kasus Stimulan Bantuan Gempa di Mamasa Tak Kunjung Selesai, Masih Bergulir di Meja Penyidik

- 28 Juli 2023, 22:31 WIB
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamasa, Binsar Uli
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamasa, Binsar Uli /Foto/Wahyu/LintasSulbar /

LintasSulbar, Mamasa - Gempa bumi Magnitudo 6,2 Skala Ricter (SR) yang meluluhlantakkan Kabupaten Mamuju dan Majene pada Tahu 2021 lalu, masih menyisahkan jejak. Utamanya di wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang juga ikut terdampak ketika itu.

Betapa tidak, pada saat terjadi gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Mamuju dan Majene, terdapat dua kecamatan di Kabupaten Mamasa ikut terdampak. Dua kecamatan itu, tak lain adalah Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan, tercatat sebanyak 574 unit rumah warga mengalami kerusakan.

Dari jumlah tersebut, terbagi dalam beberapa kategori, masing-masing rusak ringan sebanyak 422 unit, rusak sedang 96 unit dan rusak berat 56 unit.

Pasca gempa bumi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 9,4 Miliar rupiah. Anggaran tersebut disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diperuntukkan bagi warga yang rumahnya terdampak, baik itu rusak sedang, ringan terlebih rusak berat.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM

Dalam penyalurannya, sudah ditentukan secara merata diantaranya, 10 juta rupiah untuk warga yang rumahnya mengalami rusak ringan, 25 juta rupiah bagi yang rusak sedang dan untuk rusak berat diberikan bantuan sebesar 50 juta rupiah.

Ironisnya, karena bukannya disalurkan dengan baik, tetapi bantuan stimulan yang sesungguhnya diperuntukkan bagi warga terdampak gempa itu, malah dipotong oleh oknum penyalur hingga 10 persen. Tidak main-main, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Barat, ditemukan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar kurang lebih 1 Miliar rupiah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak berwajib. Meskipun, kasusnya sudah bergulir selama dua tahun lamanya.

Baca Juga: Tingkatan Kapasitas Perempuan, Puanhayati di Sulawesi Barat Dorong Kewirausahaan

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamasa, Binsar Uli mengatakan, beberapa bulan lalu penyidik kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, berkasnya dikembalikan karena pihak Kejaksaan tidak mengetahui kelanjutan kasus tersebut.

Setelah dikembalikan SPDP nya, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut, ataupun kendala yang dialami kepolisian dalam menangani perkara itu. Sebab, setiap perkara yang diajukan oleh pihak kepolisian pasti diperiksa Kejaksaan.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4.1 Terjadi di Mamasa, Berpotensi Terjadi Gempa Susulan Lebih Kecil

"Biasanya kalau asa hambatan pasti penyidik berkoordinasi, tetapi sampai saat ini kami tidak tau lagi kelanjutan kasus tersebut," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mamasa, Binsar Uli, Jumat 28 Juli 2023.

Kepada awak media, pihaknya menyarankan agar kasus tersebut ditanyakan langsung ke pihak kepolisian. Sebab, setelah SPDP nya dikembalikan, tidak ada lagi konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, soal dikembalikannya SPDP nya dari Kejaksaan, itu hanya persoalan teknis saja bukan menutup perkara. Jika dalam kurun waktu satu bulan berkas belum terpenuhi, maka akan dikembalikan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Gempa Bumi 4.1 Magnitudo Kembali Menggetarkan Wilayah Mamasa

"Itu hanya teknis saja, karena kasus ini masih berproses kami tinggal menunggu surat resmi dari BPKP," kata Iptu Hamring saat dikonfirmasi via telpon, Jumat 28 Juli 2023.

Ia mengatakan, dalam waktu singkat akan ditetapkan tersangkanya, tetap pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPKP. Untuk kerugian negaranya sebenarnya sudah dihitung, hanya surat resminya belum kelar.

Baca Juga: Polres Mamasa Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Modus Jual Kerbau

Perhitungan kerugian negara, telah dilakukan sejak Tanggal 10 Juli 2023 lalu, berdasarkan sesuai surat tugas. Setelah pihak BPKP mengeluarkan surat secara resmi, baru dilakukan penetapan tersangka.

"Dalam waktu singkat kami akan tetapkan tersangkanya, kalau surat resmi BPKP sudah ada langsung kami tetapkan," tandasnya.

Baca Juga: Mobil Avanza di Mamasa Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter, 9 Orang Terluka

Untuk diketahui, kasus ini sudah berproses sejak Tahu 2021 lalu, artinya sudah memasuki tahun kedua. Tetapi, hingga saat ini pihaknya berwajib belum menetapkan tersangka.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah