Hukum Pidana dan Perdata Jadi Program Non Fisik TMMD - 116 di Ongko Polewali Mandar

- 19 Mei 2023, 10:54 WIB
Penyuluhan Hukum di Wilayah Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar yang menjadi sasaran TMMD ke-116
Penyuluhan Hukum di Wilayah Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar yang menjadi sasaran TMMD ke-116 /Foto/Humas Kodim 1402 Polewali Mandar/

LintaSulbar, Polewali Mandar - Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim Polewali Mandar, memberikan penyuluhan hukum Pidana dan Perdata kepada warga. Tujuannya, agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan dan hukum yang berlaku.

Sosialisasi hukum, diberikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran TMMD Ke-116, di wilayah Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Tampil sebagai pemateri, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muhammad Angga Wilantara. Kepada masyarakat, ia banyak memaparkan tentang hukum Pidana dan Perdata.

Muhammad Angga Wilantara menjelaskan, Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Baca Juga: Di Lokasi TMMD Polewali Mandar, Satgas Wajib Jaga Citra dan Nama Baik Personil

Sementara Hukum Perdata, merupakan hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.

Ia mengatakan, penyuluhan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, agar mudah memahami dan melaksanakan aturan tentang hukum yang berlaku.

Kepada masyarakat, ia menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan yang luas, tidak hanya penuntutan saja, tetapi juga konsultasi hukum terkait permasalahan hukum yang di hadapi masyarakat.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x