Diduga Menggelembungkan Surat Suara, Panitia Pilkades di Mamasa Dilaporkan

- 3 Mei 2023, 11:18 WIB
Paniti Pilkades Desa Balla Satanetean Dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa terkait dugaan kecurangan saat pemungutan suara.
Paniti Pilkades Desa Balla Satanetean Dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa terkait dugaan kecurangan saat pemungutan suara. /Foto/ Samule Mesakaraeng /

LintaSulbar, Mamasa - Panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Balla Satanetean, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan saksi calon kepala desa,  karena diduga melakukan kecurangan pada proses pemungutan suara.

Panitia tingkat desa dilaporkan, sebab diduga melakukan tindakan kecurangan saat pemungutan suara Pilkades pada Senin 1 Mei 2023. Kecurangan yang dilakukan ialah dugaan penggelembungan suara pemilih.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, terdapat selisih surat suara terpakai dengan jumlah pemilih yang ada. Tiga saksi masing-masing calon, menemukan surat suara terpakai melebihi jumlah pemilih.

Sebelum pemungutan suara, jumlah kertas suara sebanyak 1.057 yang dihitung oleh panitia. Sementara surat suara yang tidak terpakai sebanyak 186.

Baca Juga: Hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Mamasa

Artinya, total surat suara yang mestinya terpakai sebanyak 871. Setelah perhitungan hasil pemungutan suara, ditemukan adanya selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.

Hel tersebut, terjadi setelah penghitungan suara, hasil perhitungan pihak panitia dengan para saksi calon berbeda. Dari hasil penghitungan, terdapat selisih dua kertas suara yang terpakai dan surat suara tidak terpakai.

Berdasarkan perhitungan panitia penyelenggara, jumlah surat suara terpakai sebanyak 874. Sementara, berdasarkan hasil perhitungan ketiga saksi masing-masing calon, tercatat senayak 873 surat suara yang terpakai.

Baca Juga: Polda Sulbar Turunkan 297 Personel untuk Pengamanan Pilkades Serantak di Mamasa

Hal itu, diungkapkan saksi calon Kepala Desa Balla Satanetean nomor urut tiga, Rihayuningsi, saat membawa laporan dugaan kecurangan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Deda (PMD) Kabupaten Mamasa, Selasa 2 Mei 2023, kemarin.

Rihayuningsi mengungkapkan, sementara surat suara yang tidak terpakai setelah pemungutan suara berjumlah 185, yang sebelumnya berjumlah 186.

"Kami juga tidak diberikan salinan DPT saat proses pemungutan suara, seharusnya para saksi memegang itu," kata Rihayuningsi.

Baca Juga: 702 Personil Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Pilkades di Mamasa

Selain itu kata Rihayuningsi, dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah, panitia tidak menyediakan daftar hadir bagi pemilih. Surat suara tidak didistribusikan semua serta jumlah pemilih berdasarkan undangan tidak diumumkan.

Menyikapi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia tingkat desa, saksi calon yang merasa dirugikan langsung melaporkan ke Dinas PMD selaku penanggung jawab dan panitia tingkat kabupaten.

Baca Juga: Pilkades Serentak Mamasa, Kapolres: Hindari Politic Sara dan Ujaran Kebencian Ciptakan Pilkades Bermartabat

Selain itu, pengaduan tersebut juga disampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Mamasa.

Untu diketahui, pada Pilkades serentak Kabupaten Mamasa, terdapat sebanyak 91 desa tersebar di 17 kecamatan melaksanakan pemilihan.

Di Desa Balla Satanetean sendiri, terdapat tiga calon. Yakni Daniel D (Nomor urut 1), Yusuf Rahmat (Nomor urut 2) dan Petrus Demmanaba (Nomor urut 3). Hasilnya, nomor urut 2, Yusuf Rahmat berhasil unggul dari ke dua rekan calonnya.

Baca Juga: 91 Desa di Mamasa Bakal Menggelar Pilkades Serentak, Kapolres: Jangan Jadikan Perbedaan Sebagai Pertikaian

Terkait adanya laporan dugaan kecurangan, LintasSulbar.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa, yang juga Ketua Panitia tingkat kabupaten, Kaharuddin via telepon. Namun, tidak direspon bahkan belum sempat dijawab sudah dimatikan.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah