Kejaksaan Negeri Mamasa Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM

27 Juli 2023, 16:00 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat /Foto/ Wahyu/ LintasSulbar /

LintasSulbar, Mamasa - Kejaksaan Negeri Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan seorang tersangka inisial AW kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/P.6.13/Fd.2/07/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh berupa keterangan saksi-saksi ahli, surat dan juga barang bukti yang ada, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PDAM Kabupaten Mamasa oleh tersangka.

Tersangka diduga kuat melakukan cara-cara yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Penggunaan anggaran tidak sebagaimana mestinya, adanya ketidak sesuaian antara realisasi anggaran dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Atas perbuatan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 Tanggal 13 Juli 2023.

Baca Juga: Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Mamasa Semester I Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka ini bermula pada tahun 2021, saat itu PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah Kabupaten Mamasa.

Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp. 1.500.000.000,00 tersebut, akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam kegiatan tersebut, anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00. Sehingga, terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.

Baca Juga: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri Mamasa Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional

Musa mengatakan, atas perbutannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasala 2 kata Musa, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Dikarenakan tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal selama 20 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Maka terhadap tersangka, akan dilakukan penahanan di LAPAS KELAS III Mamasa selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : PRINT- 255 / P.6.13/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

"Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa berterima kasih kepada Tim Penyidik atas kerja keras dalam menangani perkara PDAM Kabupaten Mamasa dari tingkat Penyelidikan, Penyidikan berjalan dengan baik dan semoga untuk ditingkat Penuntutan nanti tim JPU bisa membuktikan di Pengadilan dengan hasil yang baik juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Polres Mamasa Berhasil Amankan Pelaku Dugaan Penipuan Modus Jual Kerbau

Ia menambahkan, inilah bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Mamasa kepada Kabupaten Mamasa dan masyarakat Mamasa dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini," tandasnya.***

Editor: Wahyuandi

Tags

Terkini

Terpopuler