Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Pakem

12 Juli 2023, 16:13 WIB
Kejaksaan Negeri Mamasa Gelar Kegiatan Pengawasan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa /Foto / Humas Kejaksaan Negeri Mamasa /

LintasSulbar, Mamasa - Kejaksaan Negeri Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) selaku Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023. Kegiatan tersebut, dalam rangka koordinasi pelayanan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Mamasa.

Bangsa Indonesia memiliki banyak adat istiadat yang dianut secara turun temurun, Indonesia yang terdiri dari berbagai suku memiliki ciri khas tersendiri satu dan lainnya. Namun, tetap bersatu dalam ikatan Bhineka Tunggal Ika yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara garis besar, terdapat pula beberapa Agama besar yang dianut oleh penduduk bangsa Indonesia, diantaranya Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Selain itu, sebagian masyarakat Indonesia juga masih memegang kepercayaan kepada Tuhan yang diturunkan secara turun-temurun oleh leluhur, dan masih dipegang dan diamalkan oleh sebagian masyarakat.

Sebelumnya, belum terdapat kepastian hukum untuk para Penghayat Kepercayaan di Indonesia, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Terjadinya Dugaan Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, KOHATI HMI Mamuju Tengah Angkat Bicara

Dalam undang-undang tersebut, terdapat kesetaraan antara umat beragama dengan para penghayat kepercayaan.

Maka dari itu, Negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016, beserta turunan peraturan lainya mencoba untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat penghayqt Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan ajaran leluhur untuk mendapatkan kesempatan, pelayanan dan kesetaraan dihadapan hukum dalam menjalankan kepercayaannya.

Demi menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengeluarkan surat melaksanakan sosialisasi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU/XIV/2016 dalam rangka pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Merujuk perintah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa selaku Ketua Tim Koordinasi Pakem di Kabupaten Mamasa, beserta sejumlah stakeholder, melaksanakan rapat dan sosialisasi serta pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pria di Mamuju Tengah Dibekuk Polisi

Dalam kegiatan itu, juga dihadiri oleh perwakilan dari Persatuan Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Mamasa dan Masyarakat Penghayat Kepercayaan Mappurondo.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanni mengatakan, untuk di Kabupaten Mamasa sendiri memiliki adat istiadat yang bersumber dari budi pekerti leluhur yang diturunkan secara turun temurun. Salahsatunya, Kepercayaan Kepada Tuhan yang disebut dengan Mappurondo.

Masyarakat Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kabupaten Mamasa, saat ini dapat memperjuangkan haknya karena Negara telah memayungi pemenuhan hak para Penghayat Kepercayaan dalam peraturan perundang-undangan.

Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Nasi Kuning Janda Viral di Mamuju Tengah Raup Untung Hingga Jutaan Rupiah Perhari

Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga (KK), Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.14/10666/Dukcapil Tanggal 25 Juni 2018, Perihal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Nomor: 1482/F2/KB/2020 tentang standar pelayanan tanda inventarisasi Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, tentang layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, diketahui bahwa menurut data dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, sebanyak 5.353 jiwa yang menempati urutan ketiga sebagai pemeluk agama terbesar setelah Agama Kristen dan Islam di Kab Mamasa.

Dan diketahui pula sat ini Masyarakat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa telah mendapatkan pelayanan Administrasi dan Pendidikan yang sesuai dengan Kepercayaanya.

Berdasarkan peraturan yang disampaikan dalam acara Pakem Tahun 2023 tersebut, Negara telah menjamin hak Penghayat Kepercayaan dimasyarakat untuk mendapatkan layanan sebagi berikut.

1. Layanan Administrasi dan Kependudukan.


Setiap warga Negara Indonesia, berhak mendaftarkan diri dan menyatakan dirinya sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap tuhan Yang Maha Esa dalam pencatatan administrasi kependudukan.

2. Layanan Pendidikan.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan Keagamaan, sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan.

3. Akses atas Pekerjaan.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Akses atas pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.

4. Kebebasan untuk melaksanakan ritual.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan dan melaksanakan ritual kepercayaan sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Pencatatan Administrasi Kependudukan.

5. Stigmatisasi Negatif.

Negara harus dapat meminimalisir atau menghilangkan prasangka negatif atas Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Kedepannya juga diharapkan masyarakat Penghayat Kepercayaan khususnya di Kabupaten Mamasa dapat dengan bangga memeluk kepercayaan dan tetap menjaga budi pekerti serta adat istiadat yang telah diwarisi dari para leluhur," kata Arjely Pongbanni, Selasa 11 Juli 2023 kemarin.***

Editor: Wahyuandi

Tags

Terkini

Terpopuler