Berikut Kronologi Pembunuhan Seorang IRT di Karossa

2 Mei 2023, 15:59 WIB
Press release pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Karossa Mamuju Tengah /Foto / Hamsah/Lintas Sulbar

LintaSulbar, Mamuju Tengah - Kronologi kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (irt), Jumiati di Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terungkap.

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi perbuatan sadis tersebut setelah berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni Z (45) yang tak lain suami dari korban sendiri dan S (25).

Dari keterangan polisi kasus yang mengakibatkan nyawa Jumiati melayang ialah perencanaan yang di lakukan oleh orang tersayangnya sendiri yakni suaminya.

Atas hal itu, Polres Mamuju Tengah berhasil meringkus dua terduga pelaku yakni Z dan S . Sementara pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Karossa Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy, menjelaskan, adapun kronologi kejadian berawal dari perencanaan yang dilakukan oleh Z (Suami korban) dirumah istri lainnya di Bone Sulawesi Selatan pada beberapa waktu lalu.

"Pada hari Minggu 23 April 2023 lalu, Z atau suami korban memanggil S dan T kerumahnya di Bone, disitulah mereka merencanakan dan suami korban menyuruh keduanya untuk datang ke Mamuju Tengah untuk menghabisi nyawa korban," Jelas Fredy.

Lanjut ia menjelaskan, suami korban (Z) memberikan uang kepada T sebanyak 1,5 juta rupiah dan S sebanyak 500 ribu rupiah untuk biaya menghabisi korban.

Baca Juga: Di Bayar 500 Ribu, Terduga Pelaku Rela Habisinya Nyawa IRT di Karossa

"Pada 24 April lalu, berangkalah keduanya dari bone dengan menggunakan motor milik Z. Ke esokan harinya sekira pukul 21:00 WITA keduanya melakukan aksinya dan terjadilah penganiayaan yang menghilangkan nyawa Jumitai," Terangnya.

Dikatakan, peran masing - masing ialah Z (Suami korban), sebagai otak dari pembunuhan sadis tersebut. Sementara S mengantar korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan T sebagai eksekutor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana subs 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Jumiati, di Karossa, Mamuju Tengah (Mateng), dibayar oleh suami korban sendiri.

Dari keterangan polisi, Z yang merupakan suami korban sendiri, membayar dua orang yakni S (25) yang kini diamankan di Polres Mamuju Tengah. Sementara pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Dengan nominal uang 500 ribu rupiah terduga pelaku S relah menyaksikan dan mengantar korban ke TKP untuk di habisi nyawanya oleh pelaku utama T.

Dari insiden tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar 500 ribu rupiah dan motor milik pelaku dan pakaian yang digunakan korban. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Editor: Hamsah

Tags

Terkini

Terpopuler