LintaSulbar, Mamuju Tengah - Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, di duga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku inisial TR (34), warga Mateng. Ia di ringkus Sat Narkoba Polresta Mamuju, saat melakukan operasi antik marano 2023, yang digelar selama 14 hari, mulai 17 Maret hingga 30 Maret 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, diduga tersangka, melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Adrian saat melakukan press release, pengungkapan hasil operasi antik marano 2023.
Baca Juga: Hasil Operasi Antik 2023, Polresta Mamuju Ungkap 4 Kasus Narkoba 5 Tersangka
Menyikapi hal tersebut, kepala Satpol PP ( Kasatpol PP ) Mateng dan Damkar, Muhammad Samsir, mengemukakan, jika hal tersebut benar, pihaknya tidak akan segan - segan melakukan pemecatan terhadap anggota yang terlibat.
"Kalau memeng benar saya akan langsung berhentikan, apalagi kalau status honorer," Tegas Samsir, kepada laman ini, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu 5 April 2023.
Samsir menjelaskan informasi terkait adanya oknum Satpol PP Mamuju Tengah yang diamanakan Sat Res Narkoba Polresta Mamuju belum ia ketahui pasti.