KPU Mamasa Lantik 543 PPS, Sumarlin: Bekerjalah Sesuai Aturan Perundang-undangan, Jangan Main-Main

- 27 Mei 2024, 00:57 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melantik 543 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Mamasa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melantik 543 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Mamasa /Foto/ Leo MDB/Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melantik 543 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Mamasa. Para PPas yang dilantik, diminta agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan Perundang-undangan kepemiluan yang berlaku.

Ketua KPU Kabupten Mamasa, Sumarlin memgatakan, kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditentukan oleh kinerja terbaik para penyelenggaraan, baik tingkat kabupaten, kecamatan terlebih tingkat desa. Sebab, pada proses Pilkada nantinya yang bersentuhan langsung oleh masyarakat adalah penyelenggara tingkat desa.

Baca Juga: KPU Mamasa Lantik 85 Anggota PPK Tingkat Kecamatan, Sumarlin: Jaga Netralitas Dalam Menjalankan Tugas

Dengan demikian, Sumarlin meminta kepada para PPS yang telah diambil sumpahnya agar benar-benar memahami aturan Perundang-undangan. Agar nantinya tidak terjadi kesalahan fatal yang bertentangan dengan aturan.

Sumarlin menuturkan, jadikan fakta integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, ketika Pilkada nantinya. Sehingga, hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan aturan tidak terjadi saat proses pemungutan suara berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melantik 543 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Mamasa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) melantik 543 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 13 kelurahan se-Kabupaten Mamasa Wahyuandi

"Jangan main-main dengan aturan, makanya PPS harus betul-betul paham dan harus selalu membaca, karena itu akan jadi pedoman nanatinya," kata Sumarlin, Minggu 26 Mei 2024.

Ia menegaskan, pada proses pemutakhiran data nantinya, PPS diminta agar benar-benar teliti tidak hanya mengambil dokumen lalu mendata. Tetapi, yang mesti diperhatikan apakah yang bersangkutan bersyarat sebagai Pemilih.

"Jadi setelah dilantik, jalankanlah tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan komitmen agar Pilkada dapat berjalan sesuai harapan kita bersama," tandasnya.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah