Operator Belanja Pegawai dan Pengurus BMD Diharap Lebih Maksimal Berkinerja

- 12 Maret 2024, 16:00 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyelenggarakan kegiatan secara terpadu yaitu Rekonsiliasi Belanja Pegawai Triwulan I dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyelenggarakan kegiatan secara terpadu yaitu Rekonsiliasi Belanja Pegawai Triwulan I dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan /Foto / Humas Pemprov Sulbar/Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyelenggarakan kegiatan secara terpadu yaitu Rekonsiliasi Belanja Pegawai Triwulan I dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis 07 Maret 2024.

Kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perencanaan anggaran belanja pegawai triwulan I pada tahun berjalan, melakukan validasi atas kepastian dan kejelasan dalam pengelolaan BMD Lingkup Provinsi Sulbar.

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh yang menekankan bahwa pembayaran TPP dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu tanggal 5 setiap bulannya.

Hal ini dimaksudkan, agar tidak terjadi penumpukan pengajuan pembayaran di BPKPD Bidang Perbendaharaan yang berakibat lambatnya proses pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening masing-masing pegawai dan bisa lebih efektif, sehingga semua OPD Lingkup Pemprov Sulbar dapat menerima TPP tepat waktu.

Masriadi berharap pengelolaan BMD tahun ini, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Pj. Gubernur Sulbar yakni Revitalisasi BMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Barang Milik Daerah," ungkapnya.

Masriadi juga berharap, agar mengkaji temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan cermat dan membutuhkan penyelesaian yang konkret, menetapkan tindak lanjut yang jelas dan bertanggungjawab terhadap temuan-temuan dan laporan hasil pemeriksaan dan memastikan kesinambungan perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan BMD.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para operator belanja pegawai dan operator pengurus BMD Lingkup Pemprov Sulbar dapat lebih maksimal dalam berkinerja untuk melakukan rekonsiliasi tersebut, sehingga semua OPD Pemprov Sulbar bisa gajian tepat pada tanggal 1 (satu) dan menerima TPP tepat pada tanggal 5 (lima) setiap bulan dan BMD Lingkup Pemprov Sulbar dapat tervalidasi dengan baik.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah