Hadiri Rapat Usulan Pengembangan Pembangkit Listrik, Kepala Dinas ESDM Paparkan Potensi EBT di Sulbar

- 28 Februari 2024, 23:06 WIB
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mohammad Ali Chandra, menghadiri Rapat Usulan Pengembangan Pembangkit Listrik di Sulbar
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mohammad Ali Chandra, menghadiri Rapat Usulan Pengembangan Pembangkit Listrik di Sulbar /Foto/Humas Pemprov Sulbar /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mohammad Ali Chandra, menghadiri Rapat Usulan Pengembangan Pembangkit Listrik di Sulbar, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar memaparkan potensi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT) Sulbar.

Baca Juga: Inspektorat Sulbar Mulai Laksanakan Reviu LKPD Pemprov 2023

Dalam paparannya, Mohammad Ali Chandra menyampaikan, potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sulbar mencapai 847,8 MW, sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional. Selain itu, Ia juga menyinggung potensi pembangkit EBT lainnya yang cukup besar di wilayah Sulbar. Namun, menurutnya, hal itu hingga kini belum dapat dikelola karena kebijakan dari pemerintah pusat yang belum berpihak kepada Sulbar.

Terdapat enam perusahaan dan investor yang telah melakukan survei, studi, dan pengurusan perizinan untuk mengelola serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi pembangkit listrik di Sulbar.

Namun, hingga saat ini pemerintah pusat dan PLN belum memberikan kuota pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sulbar. Bahkan, ada perusahaan yang sudah masuk dalam daftar penyedia terseleksi PLN, namun hingga kini belum dapat memulai pembangunan karena keterbatasan kuota tersebut.

Baca Juga: Tenaga Kehumasan Dinkes Sulbar Ikuti Pelatihan Digital Public Relation GTA

"Hal ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan investor terhadap pemerintah," ungkap Chandra.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, memberikan ruang kepada Pemprov Sulbar untuk menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah