Dorong Percepatan Sertifikat Halal Unit Usaha Pangan Asal Hewan, TPHP, Kanwil Kemenag dan BI Rapat Koordinasi

- 23 Februari 2024, 22:35 WIB
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melakukan rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Sulbar dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar terkait kewajiban pelaku unit usaha untuk memiliki sertifik
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melakukan rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Sulbar dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar terkait kewajiban pelaku unit usaha untuk memiliki sertifik /Foto/Humas Pemprov Subar /Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, melakukan rapat Koordinasi bersama Kementerian Agama Sulbar dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar terkait kewajiban pelaku unit usaha untuk memiliki sertifikat halal, Kamis 22 Februari 2024.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas TPHP Sulbar, Nur Kadar mengatakan, situasi saat ini pelaku unit usaha di Sulbar terutama yang menggunakan produk asal hewan kesusahan memiliki sertifikat halal, dikarenakan belum adanya Tempat Pemotongan Unggas (TPU) yang bersertifikat.

Baca Juga: Atasi Masalah Lahan dan Sumber Daya Air, Kepala Dinas TPHP Sulbar Kunjungi UPTD BPHMT-IB IPTU Beroangin

"Salah satu persyaratan bagi TPU untuk memiliki sertifikat halal adalah harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi dan saat ini di Sulbar belum memiliki Petugas Juleha. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini harus dimulai dari hulu yaitu memiliki Petugas Juleha yang tersertifikasi," tuturnya.

Dia menambahkan, koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan untuk memfasilitasi para calon Petugas Juleha di Sulbar adalah dengan melakukan Bimbingan Teknis Sertifikasi Juleha.

Dalam kesempatan yang sama, Khalid Rasiyd dari Kementerian Agama Sulbar menyampaikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Tingkatkan Populasi dan Mutu Genetik Ternak Kambing, Dinas TPHP Sulbar Terapkan Teknologi IB

"Semua kelompok unit usaha di Indonesia, terutama di Sulbar harus sudah berertifikat halal pada 17 Oktober 2024, karena jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan diberikan sanksi," ujar Khalid.

Sanksi tersebut, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x