BPKP, APIP dan Pj. Bupati Mamasa Bertemu di Tondok Bakaru, Bahas Apa?

- 19 Februari 2024, 00:39 WIB
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah Sulbar, melakuka pertemuan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah Sulbar, melakuka pertemuan /Foto/Humas Pemda Mamasa /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah Sulbar, melakuka pertemuan. Kegiatan yang berlangsung di Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa itu, turut dihadiri Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain.

Pertemuan tersebut, membahas tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN), dalam sosialisasi MRPN oleh BPKP Sulbar. Kegiatan ini, dibuka oleh Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain pada Jumat 16 Februari 2024.

Baca Juga: Mamasa Defisit Rp.200 M, Pj Bupati Temui BPKP Sulbar Cari Solusi

Dalam sambutannya, Zaun berharap kegiatan tersebut, dapat meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sehingga nantinya dapat menghemat biaya pembangunan di Kabupaten Mamasa.

Zain juga mengatakan, masalah di Mamasa adalah konektifitas antara satu wilayah dengan wilayah lain, ada 119 wilayah blank spot di Mamasa, terkdang masyarakat harus mencari posisi tertinggi untuk mendapatkan jaringan.

"Sementara kita pelan-pelan benahi, mudah-mudahan selama saya jadi Pj. Bupati kita bisa menciptakan gerakan yang transformatif," kata Zain.

Semenara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, Harry Bowo mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).

Sehigga, MRPN bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

"Pengawasan atas penyelenggaraan MRPN perlu dilakukan, untuk meningkatkan efektivitas, mengurangi risiko, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, mendukung pengambilan keputusan para stakeholder, dan menjaga ketaatan atas peraturan perundang-undangan," tandasnya.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah