Surat Suara TPS 1 Balla Barat Dihitung Ulang Saat Rapat Pleno Terbuka di PPK Kecamatan Balla Mamasa, Ada Apa?

- 18 Februari 2024, 17:02 WIB
Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Balla, ditemukan adanya selisih surat suara sah dan surat suara tidak sah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu Balla Barat
Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Balla, ditemukan adanya selisih surat suara sah dan surat suara tidak sah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu Balla Barat /Foto/Yoris /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Balla, ditemukan adanya selisih surat suara sah dan surat suara tidak sah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu Balla Barat, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), 18 Februari 202.

Hal tersebut, menyebabkan saksi dari Patai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan agar dilakukan pengecekan ulang. Sehingga, Panwascam Kecamatan Balla merekomendasikan kepada PPK untuk dilakukan penghitungan ulang Suart Suara utuk DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dapil Mamasa.

Baca Juga: Hari Ini, 15 Kecamatan di Mamasa Akan Melaksanakan Tahapan Rekapitulasi di Tingkat PPK

Pada saat perkepan hasil pemungutan suara dan perolehan suara DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Mamasa, ditmuka adanya selisih antara surat suara terpakai dengan surat suara sah dan yang tidak sah.

Sebab jumlah surat suara terpakai sebanyak 204, dari jumlah tersebut didapatkan jumlah surat suara sah sebanyak 201. Sementara, perolehan suara berjumlah sebanyak 202 surat suara dan tiga surat suara tidak sah.

Artinya, ada perbedaan antara surat suara sah dan surat suara terpakai dengan surat suara tidak sah. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang, PPK mendapatkan surat suara sah yang masuk dalam kotak suara tidak sah.

Baca Juga: Personil Polres Mamasa Perketat Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Pemilu di Mambi

Sehingga, kekeliruannya ada di jumlah surat suara tidak sah, karena ada surat suara sah yang tergabung di dalamnya. Setelah dilakukan penghitungan ulang maka Surat Suara terpakai Sebanyak 204, surat suara sah 202 dan surat suara tidak sah sebanyak dua.

Ketua Panwascam Balla, Daniel mengatakan, dilakukan penghitungan surat suara uang karena ada kekeliruan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah. Namun, setalah dilakukan penghitungan ulanng akhirnya klop dan sudah tidak ada masalah.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah