Polemik Pergantian Pj. Bupati Mamasa Masih Bergulir, Biro Hukum Pemprov Sulbar: Kalau Tidak Puas Gugat ke PTUN

- 11 Januari 2024, 18:38 WIB
Pergantian Pj. Bupati Mamasa dari Yakub F Solon ke Muhammad Zain masih menjadi polemik
Pergantian Pj. Bupati Mamasa dari Yakub F Solon ke Muhammad Zain masih menjadi polemik /Foto/Pemprov Sulbar /LintasSulbar

LintasSulbar.com - Pergantian Pj. Bupati Mamasa dari Yakub F Solon ke Muhammad Zain masih menjadi polemik. Sejumlah masyarakat di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat melakukan aksi unjuk rasa hingga memblokade jalan, sebagai bentuk penolakan.

Sementara, pergantian Penjabat Kepala Daerah, merupakan kewenangan atau hak preogratif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan, hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Disambut Demo, Muhammad Zain: Saya Datang Jalankan Tugas Negara Demi Mamasa yang Lebih Baik

Merespon aksi unjuk rasa penolakan yang dilakukan kelompok masyarakat di Kabupaten Mamasa, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki mengatakan, bagi masyarakat yang tidak puas dengan pergantian Pj. Bupati Mamasa, atau merasa dirugikan diminta agar melakkuan gugatan ke PTUN.

Sebab kata dia, pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Daerah harus dipahami, bahwa itu juga merupakan ketentuan hukum.

"Penetapan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang, sebab dalam sebuah posisi Kepala Daerah di Negara Republik Indonesia tidak boleh ada kekosongan," kata Suyuti Marzuki, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Tolak dan Terima Pj. Bupati Mamasa, Yustianto Tallulembang: Semua Kepentingan

Ia mengatakan, kekosongan Kepala Daerah harus diisi, untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan. Namun, apabila dalam proses penetapannya  tidak memuaskan masyarakat, maka beberapa ketentuan dapat ditempuh. Salah satunya,  dengan menempuh jalur hukum ke PTUN

Melangkah ke PTUN, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan/pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata," kata Suyuti.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah