Gedung PONEK RSUD Kondosapata Mamasa Disegel Kontraktor, Kesal Tak Dibayar Pemda

- 27 Desember 2023, 14:02 WIB
Bangunan Gedung Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel pihak Kontraktor
Bangunan Gedung Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel pihak Kontraktor /Foto/LintasSulbar /Wahyuandi

LintasSulbar.com - Bangunan Gedung Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kondosapata, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel pihak Kontraktor. Hal tersebut terpaksa dilakukan, lantaran kesal tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Proyek renovasi pembanguanan Gedung PONEK Pediatric ICU (IPICU) itu, dikerjakan oleh CV. Danaztama. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 senilai Rp. 500 juta.

Baca Juga: Mahasiswa Segel Kantor Bupati Mamasa, Kesal Tuntutan Tak Dipenuhi Pemda

Namun hingga selesai pekerjaan tersebut, pihak Pemda belum juga melakukan pembayaran kepada pihak Kontraktor. Sebagai bentuk kekesalannya, bangunan PONEK pada RSUD Kondosapata terpaksa disegel, Rabu 27 Desember 2023.

Kontraktor Pekerjaan Renovasi PONEK RSUD Kondosapata, Arruan mengatakan, bangunan PONEK tersebut akan disegel hingga Pemda menyelesaikan pembayaran sesuai anggaran yang tertera di kontrak. Sebab, untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu, pihaknya menggunakan dana pribadi.

Berbagai cara kata dia telah dilakukan untuk berkomunikasi dengan Pemda, namun hingga saat ini belum juga dibayarkan. Berkas sesuai permintaan Pemda telah dipenuhi sebagai syarat pembayaran, tetapi sampai saat ini belum juga adada realisasi.

Baca Juga: Personil Satpol PP Segel Kantor Bupati Mamasa, Tolak Pelantikan Tidak Sesuai Keinginan

"Saya sudah capek ketemu dengan pihak keuangan Pemda, tapi selalu saja dijanji-janji tidak ada hasil," kata Arruan.

Dengan demikian, pihaknya akan melakukan penyegelan hingga Pemda melakukan pembayaran senilai kontrak. Hingga saat ini, Pemda baru membayarkan sebanyak 30 persen dari anggaran, yakni sebesar Rp.150 juta.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah