"Apa yang dilakukan Yakub F Solon itu tidak sesuai dengan aturan Kemendagri, dan itu jelas-jelas melanggar," kata Tambrin, Rabu 22 November 2023.
Selain melakukan mutasi yang bukan merupakan wewenangnya, Pj. Bupati Mamasa juga dinilai tidak netral jelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan). Dibuktikan dengan beredarnya foto-fotonya bersama salah satu Calon Anggota DPR-RI dari Partai PDIP.
"Ini merupakan tindakan yang sangat melanggar aturan, karena pemimpin itu mestinya netral," katanya.
Dengan demikian, pihaknya meminta agar Kemendagri dan Presiden RI, mencopot dan mengganti Pj. Bupati Mamsa. Sebab, tidak layak menjadi seorang pemimpin apalagi sekelas Penjabat Kepala Daerah.
"Ini yang perlu menjadi pertimbangan oleh Kemendagri, karena benar-benar tidak layak jadi pemimpin," tandasnya.***