UMP Sulbar 2024 Resmi Ditetapkan, Zudan Arif Fakrulloh: Upah Minimum Dikecualikan Bagi UMKM

- 21 November 2023, 18:37 WIB
Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp. 2. 914.958,08
Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp. 2. 914.958,08 /Foto/Humas Pemprov Sulbar /Wahyuandi

LintasSulbar.com - Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp. 2. 914.958,08. Besaran UMP tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat, Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan  tanggal 20 November 2023.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, merupakan upah bulanan terendah terdiri dari,  upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja atau buruh, dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ketentuan upah minimum tersebut, berlaku dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Sulbar Sepakat Naikkan UMP Menjadi 2.914.958 Rupiah

Upah usaha mikro dan usaha kecil, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan. Dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi, berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik.

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini, dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah