Sidang Kode Etik Seorang Polisi di Polda Sulbar, Propam Putuskan PTDH

- 18 November 2023, 23:24 WIB
Salah seorang anggota Polisi di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilakukan sidang kode etik. Dalam sidang etik, oknum Polisi inisial MA putusan administrasi sidang kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Salah seorang anggota Polisi di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilakukan sidang kode etik. Dalam sidang etik, oknum Polisi inisial MA putusan administrasi sidang kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) /Foto/Humas Polda Sulbar /Wahyuandi

LintasSulbar.com - Salah seorang anggota Polisi di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilakukan sidang kode etik. Dalam sidang etik, oknum Polisi inisial MA putusan administrasi sidang kode etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal ini diungkapkan Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Budi Yudantara usai gelar sidang kode etik profesi Polri, Jumat 17 November 2023.

MA dilaporkan, karena menjanjikan kelulusan kepada salah satu Calon Siswa (Casis) atas nama Ferdi dan telah menerima uang sejumlah Rp 450.000.000 dari orang tua Ferdi. Dengan rincian, uang mati pengurusan KTP di Mamuju sebesar Rp.30.000.000 dan 420.000.000 dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.

Baca Juga: Safari Jumat, Kapolda Sulbar Ajak Jamaah Tetap Jaga Stabiltas Kamtibmas di Masa Pemilu

Sidang tersebut dilakukan, berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tertanggal 11 september 2023 lalu, tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada putusan sidang tersebut, MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.

Bersamaan itu, Kombes Budi Yudantara juga kembali mengingatkan kepada setiap orang tua calon siswa penerimaan rekrutmen Polri agar tidak percaya dengan calo. Karena masuk Polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah