Pj. Bupati Mamasa Sebut Tenaga Kontrak Tak Mau Diatur Akan Diputuskan Kontraknya, Tambrin: Kecelakaan Berkata

- 2 November 2023, 23:16 WIB
Aktivis Mamasa, Tambrin mengecam perkataan Pj. Bupati Mamasa, dianggap sebagai kecelakaan berkata
Aktivis Mamasa, Tambrin mengecam perkataan Pj. Bupati Mamasa, dianggap sebagai kecelakaan berkata /Foto/Istimewa/

LintasSulbar.com - Pj. Bupati Mamasa, Sulaweai Barat (Sulbar), Yakub F Solon menyebut tenaga kontrak yang tidak mau diatur, akan diputuskan kontraknya oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut, dikatakan Yakub F Solon di depan para tenaga kontrak saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut gajinya yang tidak terbayarkan sejak Oktober 2022 lalu hingga kini.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumalah tenaga kontrak dan honorer dari kalangan Tenaga Kesehatan (Nakes) ini, menuntut gaji mereka yang hingga saat ini tidak dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Mamasa.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 11 Bulan Tak Digaji, Puluhan Nakes Datangi Kantor Keuangan, Tidak Pulang Jika Tak Dibayar

Nakes yang datang dari 18 puskesmas di 17 kecamatan itu, terpaksa mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempertanyakan gaji mereka.

Bukan kali ini saja, pada Senin 30 Oktober lalu, para Nakes juga melakukan aksi yang sama di Kantor BPKAD. Namun, saat ini Kepala BPKAD dan juga Pj. Bupati Mamasa sedang berada di luar daerh, hingga aksinya dilanjutkan pada Kamis 2 November 2023 siang tadi.

Saat ditemui oleh Pj. Bupati Mamasa, Yakub F Solon, bukannya dinerikan solusi. Malah Yakub F Solon menyampaikan kata-kata yang tidak semestinya diucapkan. Betapa tidak, di depan para tenaga kontrak Nakes, ia menyampaikan "kalau tenaga kontrak tidak mau diatur putuskan saja kontraknya".

Penyampaian Pj. Bupati Mamasa itu, dinilai melukai para tenaga kontrak yang sudah setahun bekerja tanpa gaji. Bahkan, perkataan Yakub F Solon di depan para tenaga kontrak itu, menyita perhatian publik hingga viral seketika.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah