LintasSulbar.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), David Bambalayuk, menyebut bahwa anggota DPRD yang meminta jatah proyek sudah pasti melanggar kode etik.
Pernyataan itu disampaikan David, usai salah seorang anggota DPRD Mamasa bernama Yohanis Karatong, dari Fraksi PDIP, diduga meminta jatah proyek dengan mengatasnamakan Pj Bupati Mamasa, Yakub F. Solon.
Menurut David, jika benar ada anggota DPRD yang meminta jatah proyek apalagi memanggil seorang kepala dinas ke rumah jabatan bupati, maka sudah pasti melanggar kode etik.
Baca Juga: Atas Nama Pj. Bupati, Politisi PDIP di Mamasa Mita Jatah Proyek di Dinas Pendidikan
Berkaitan dengan perkara anggota DPRD yang meminta jatah proyek, David berujar, untuk memastikan itu, maka harus melalui mekanisme di DPRD.
"Kalau sudah ada laporan dari masyarakat, nanti Badan Kehormatan dulu yang panggil. Karena itu sudah pasti melanggar kode etik, tetapi harus ada laporan resmi. Ini kan baru isu-isu," kata David, dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu 1 November 2023.
Jika pihak Badan Kehormatan telah memanggil yang bersangkutan, maka selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik. Hasil dari sidang itu, akan disampaikan ke unsur pimpinan DPRD.
Baca Juga: Aktivis LMND Minta Badan Kehormatan DPRD Mamasa Usut Perkara Minta Jatah Proyek di Rujab