HUT ke-71 Kalla Group, BPKPD dan Samsat Mamuju Operasikan Samsat Keliling

- 24 Oktober 2023, 18:19 WIB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), turut ambil bagian pada acara HUT ke-71 Tahun Kalla Group
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), turut ambil bagian pada acara HUT ke-71 Tahun Kalla Group /Foto/Humas Pemprov Sulbar /

LintasSulbar.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), turut ambil bagian pada acara HUT ke-71 Tahun Kalla Group. Dengan penyelenggaraan layanan Samsat Keliling, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan di wilayah Sulbar.

Pelayanan Samsat Keliling pada HUT ke-71 Kalla Group, berlangsung di Showroom Kalla Toyota Mamuju, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hal itu juga untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan cepat, mudah, dan optimal.

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib mengatakan, dalam acara HUT tersebut UPTD Samsat Mamuju membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui loket penerimaan Samsat Keliling.

"Diharapkan masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraannya di acara HUT Kalla Group Mamuju, karena di lokasi acara tersebut akan mendapatkan kemudahan layanan, penjelasan detail tentang pembayaran pajak dan pelayanan cepat atau tidak ada antrian sebagaimana di Kantor Samsat," kata Amujib

Amujib mengimbau masyarakat pengguna jalan, agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.

Sementara, Manager Toyota Kalla Mamuju, Idham Haryadi mengungkapkan, acara itu bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta kolaborasi dengan stakeholder dan mitra Toyota Kalla, terutama di Kabupaten Mamuju.

Hal itu, juga selaras dengan diberlakukanya penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, yang berisikan tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah