Polda Sulbar Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTS

- 23 Oktober 2023, 20:53 WIB
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS, di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS, di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) /Foto/Humas Polda /

LintasSulbar.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS, di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Proyek tersebut, dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2,2 miliar.

Diketahui dari perbuatan tersangka atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik keuangan negara mengalami kerugian Rp. 322.660.800,00. Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing dengan Inisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN.

Hal tersebut, disampaikan Kasubdit III Tipidkor, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar press release dengan beberapa media, di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Ditkrimsus Polda Sulbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Mamuju

AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, penahanan dilakukan merupakan tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Sebelumnya, baru penetapan tersangka, sementara saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda Sulbar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka juga dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.

Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x