Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Simak Ulasannya

- 27 Maret 2023, 21:56 WIB
Hukum sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa. (Foto: Istimewa)
Hukum sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa. (Foto: Istimewa) /

LintaSulbar, Mamasa - Berpuasa pada bulan Ramadan wajib bagi seorang muslim, kecuali orang-orang yang memiliki uzur.

Meski demikian, orang yang memiliki uzur tetap harus membayar puasa ganti pada bulan-bulan lainnya, di luar bulan Ramadan.

Saat menjalankan ibadah puasa, umat Islam dianjurkan tetap menjaga kebersihan dirinya. Salah satunya, sikat gigi.

Namun, banyak yang kwatir. Sebab, takut puasanya tidak sah setelah sikat gigi. Nah, apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa? Simak ulasannya.

Dilansir dari laman PPA Darul Qur'an, sejatinya,  tubuh seorang muslim merupakan amanah dari Allah yang harus dijaga dengan baik oleh hambanya.

Sehingga, sudah sepantasnya umat Islamharus menjaga kebersihan diri dari segala kotoran apapun. Sebab, Islam sangat memperhatikan kebersihan umatnya.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadan

Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).

Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa?

Bagi umat Islam, jangan kwatir. Sebab  menyikat gigi saat puasa ternyata tidak membatalkan puasa.

Hal itu dikuatkan dengan pernyataan para ulama terdahulu, dengan catatan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut saat sikat gigi.

Dapat diambil kesimpulan bahwa, saat menjalankan ibadah puasa, boleh menyikat gigi tetapi jangan sampai menelan pasta gigi ataupun air walaupun hanya setetes.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Kabupaten Mamasa dan Sekitarnya

Sikat gigi saat puasa yang dilakukan sebelum masuk waktu Dzuhur, hukumnya adalah makruh. Artinya, jika dilaksanakan tidak berdosa, namun, jika ditinggalkan mendapat kebaikan.

Melansir laman Rumaysho, Imam Nawawi rahimahullah pernah membahas tentang hal ini. Menurutnya, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen), Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222).

Baca Juga: Kubah Mesjid di Makassar Roboh Saat Jemaah Mendengarkan Ceramah Tarawih, 12 Orang Terluka

Selain itu, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah juga mengatakan bahwa "membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal,".

Sementara itu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, memberikan saran. “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).

Sikat Gigi Saat Puasa Menggunakan Siwak

Adapun cara lain menyikat gigi saat puasa adalah menggunakan siwak. Siwak atau miswak adalah sejenis alat pembersih gigi tradisional yang terbuat dari kayu pohon Arak atau olive dan digunakan di beberapa negara di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Bukhari).

Baca Juga: Presiden Larang Buka Puasa Bersama

Sikat gigi saat puasa menggunakan siwak diperbolehkan. Namun dengan catatan bahwa tidak ada serpihan siwak yang masuk ke dalam mulut.

Waktu Sikat Gigi Saat Puasa

Waktu sikat gigi saat puasa yang terbaik adalah sebelum masuk waktu Dzuhur. Jika melakukannya setelah waktu Dzuhur maka hukumnya adalah makruh.

Jika seorang muslim ingin sikat gigi saat puasa maka perlu mengatur waktu yang tepat. Sehingga tidak mengganggu puasa Ramadhan.

Itulah pembahasan mengenai sikat gigi saat puasa dan hukumnya. Semoga pembahasan ini menambah keilmuan dan keimanan kepada Allah.

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x