Pj. Gubernur Sulbar Minta Pemda Mamasa Cairkan Anggaran Pilkada 5 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

20 Juni 2024, 11:09 WIB
Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) /Foto/Screenshoot Surat Dinas Pj. Gubernur Sulbar /Wahyuandi

 

LINTASSULBAR.COM - Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa untuk tidak mengabaikan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ditegaskan agar Anggaran Pilkada direalisasikan lima bulan sebelum pemungutan suara berlangsung.

Hal tersebut, disampaikan Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin dalam Surat Dinasnya yang ditunjukan kepada Pj. Bupati Mamasa Nomor:100.1.4.1/381/2024 tertanggal 14 Juni 2024 tentang Penyaluran Hibah Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga: Pemda Mamasa Cicil Anggaran Pilkada, Anggota DPRD Sulbar Sudirman: Memprihatinkan

Dalam surat tersebut disampaikan, untuk menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, maka Pemda Mamasa diminta agar menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut Isi Surat Dinas Gubernur Sulbar

Dalam rangka menjamin kepastian tersedianya pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, kepada saudara disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29
September 2023, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Gara-gara Minim Anggaran Pilkada, Gaji Adhock KPU Mamasa Jadi Sasaran Rencananya Dikurangi

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/8046/Keuda tanggal 14 Mei 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada Tahun 2024.

Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.10/9351/Keuda tanggal 7 Juni 2024 Hal Undangan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Pendanaan Pilkada.

Surat Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.1.4.1/180/VI/2024 tanggal 4 Juni
2024 Hal Percepatan Penyaluran Hibah Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Surat Ketua DPRD Sulawesi Barat Nomor T-000.1.5_93/2024 tanggal 10 Juni 2024
Hal Undangan Dalam Rangka Konsolidasi dan penguatan pengawasan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 di Sulawesi Barat.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) mengatur bahwa dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap, pencairan dilakukan dengan ketentuan.

1. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD; dan

2. Tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, diatur bahwa pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

4. Berdasarkan laporan penyaluran hibah anggaran Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa per tanggal 11 Juni 2024, terdiri atas:

a. KPUD telah tersalur sebesar Rp. 3 Miliar atau 8,57 persen dari nilai NPHD Rp. 35 miliar.

b. Bawaslu telah tersalur sebesar Rp. 1 Miliar atau 9,09 persen dari nilai NPHD Rp.11 Miliar.

c. Polri telah tersalur sebesar Rp. 2 Miliar atau 40,00 persen dari nilai NPHD Rp. 5 Miliar.

d. TNI belum tersalur atau 0,00% dari nilai NPHD Rp. 1,5 Miliar.

5. Berdasarkan poin 2, 3 dan 4, penyaluran anggaran hibah kegiatan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024, belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sehingga kepada saudara diminta untuk segera
menyelesaikan penyaluran tahap satu dan tahap kedua anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun 2024 paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

Terkait sura Dinas Pj. Gubernur Sulbar, telah dilakukan konfirmasi kepada Pj. Bupati Mamasa, Muhammad Zain. Namun, hingga berita ini diturnkan konfirmasi yang dilayangkan via Whatssap belum direspon.***

Editor: Wahyuandi

Tags

Terkini

Terpopuler