Kepala Dinas Perkim Sulbar Himbau Pemilik Lahan Stop Membangun, Tunggu Pembayaran Ganti Rugi

11 Maret 2024, 21:54 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Perkim Sulbar), Syaharuddin melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder percepatan penanganan permasalahan yang ada di Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang /Foto/Humas Pemprov Sulbar/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Perkim Sulbar), Syaharuddin melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder percepatan penanganan permasalahan yang ada di Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang Mamuju, Sulbar, Rabu 6 Maret 2024.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat VIP Bandara Tampa Padang tersebut, dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sulbar Maddareski Salatin, Kepala Dinas PTSP Mamuju Hasnawati Syam, Kepala Bandara Tampa Padang Djarot, serta unsur pemerintah dari Kecamatan Kalukku dan undangan lainnya.

Baca Juga: Bandara Tampa Padang Mamuju Juara Satu Program Toilet Bersih Klaster Bandara, Terminal, Pelabuhan Se- Sulbar

Dalam rakor tersebut membahas tentang bagaimana menertibkan masyarakat yang ada di sekitar Bandara Tampa Padang yang belum dibayarkan ganti rugi lahannya oleh pemerintah agar tidak melakukan pembangunan terus menerus.

“Hari ini kita semua hadir untuk mencari langkah apa yang akan kita lakukan bersama untuk menertibkan masyarakat dalam hal ini pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi agar tidak selalu membuat bangunan yang baru lagi,” kata Syaharuddin, Kepala Dinas Perkim Sulbar, dalam rapat itu.

Syaharuddin menuturkan, seperti yang diketahui bersama bahwa dalam pengembangan pembangunan Bandara Tampa Padang diperlukan lahan seluas 162 hektar, untuk itu pemerintah melalui Dinas Perkim Sulbar berkewajiban untuk melakukan pembebasan lahan sesuai kebutuhan pengembangan tersebut. Namun, karena keterbatasan anggaran sehingga pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap.

"Dalam site plan sudah digambarkan batas – batas lahan masyarakat yang akan dilalui pengembangan pembangunan bandara, sehingga pemerintah sudah seringkali memberitahukan ke masyarakat agar lahan yang masuk dalam site plan untuk ikut mendukung pemerintah dalam pengembangan tersebut dengan tidak selalu melakukan penambahan bangunan pada lahan masing – masing, namun kondisi yang ditemui dilapangan berbanding terbalik dengan harapan pemerintah," ungkapnya.

Untuk itu, Kepala Dinas Perkim Sulbar berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ikut andil dalam percepatan pengembangan pembangunan Bandara Tampa Padang agar mendapatkan solusi apa yang harus di tempuh agar masyarakat berhenti menambah bangunan baru.

“Semoga hari ini kita bisa mendapatkan solusi terbaik agar masyarakat juga ikut serta mendukung pemerintah dengan stop menambah bangunan baru lagi sembari menunggu pembayaran ganti rugi," harapnya.

Dari seluruh stakeholder yang hadir hampir semua mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, dalam hal ini Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk menyurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju agar segera mengeluarkan himbauan tertulis yang ditujukan kepada masyarakat yang lahannya masuk dalam site plan untuk tidak melakukan penambahan bangunan.

Sebab, tanpa himbauan tertulis tersebut unsur pemerintah yang ada di Tampa Padang Kecamatan Kalukku tidak dapat berbuat banyak dalam mencegah masyarakat untuk tidak melakukan pembangunan lagi. Namun, jika hal itu tetap dilakukan harus dibuktikan dengan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PTSP, dan jika PBG tersebut tidak ada maka bangunannya tidak akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Sulbar menyatakan pihaknya akan segera menyurat ke Pemkab Mamuju dalam hal ini bupati untuk pembuatan himbauan tertulis.

"Namun, terlebih dahulu kami akan memohon petunjuk kepada pimpinan kami dalam hal ini Pj. Gubernur Prof. Zudan Arif Fakrulloh,” tutupnya.***

Editor: Wahyuandi

Tags

Terkini

Terpopuler