2 Emak-emak di Polman Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya

- 1 Februari 2024, 21:02 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman), berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba saat sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawsi Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman), berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba saat sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawsi Barat /Foto/Humas Polres Polman /LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman), berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba saat sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawsi Barat (Sulbar). Ketiga orang pelaku dua diantaranya merupakan emak-emak.

Ketiga pelaku, masing-masing pria inisial J dan dua emak-emak diantaranya inisial R (38) dan U (40). Ketiganya ditangkap saat transaksi obat-obatan terlarang berupa Narkoba.

Baca Juga: Sosialisasi Kampung Narkoba, Pj. Bupati Mamasa: Ingin Generasi Bangsa Selamat? Jauhi Penyalahgunaan Narkotika

Kasat Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar, AKP Agung Setyo Negoro mengatakan, saat proses penangkapan para pelaku di sebuah warung makan, suasana sempat teganh. Sebab, para pelaku melawan petugas kepolisian.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita sebanyak lima paket kecil sabu. Ponsel pelaku juga ikut diamankan petuga kepolisian. Sementara, dari pengakuan kedua emak-emak yang terlibat, barang haram itu dipesan oleh rekannya yakni J, dengan melalui roses pembayaran Narkoba dilakukan dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening salah satu ibu rumah tangga yang diamankan.

"Diketahui para pelaku ini tak hanya sebagai kurir Narkoba, namun juga pemakai sabu sejak lama termasuk du ibu rumah tangga yang diamankan," kata Kasat Reserse Narkoba, Kamis 1 Januari 2024.

Selain mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya lima paket kecil sabu, serta beberapa buah ponsel dan uang tunai ratusan ribu rupiah.

Untuk pengembangan lebih lanjut, ketiga pelaku kini masih jalani pemeriksaan insentif di Mapolres Polewali Mandar. Ketiganya dikenakan pasal 114 subsider 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x