Aniaya Teman Kerjanya, Seorang Pria di Pasangkayu di Bekuk Polisi

- 4 April 2023, 12:33 WIB
Aniaya Teman Sendiri Pria ini Dibekuk Polisi
Aniaya Teman Sendiri Pria ini Dibekuk Polisi /Foto : istimewa/

LintaSulbar, Pasangkayu - Unit Resmob, Satuan Reskrim Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, membekuk seorang pelaku penganiasyaan terhadap rekannya sendiri, Selasa, 4 April 2023.

Pelaku diketahui berinisial HS (27), warga Desa Lariang, sementara korban diketahui berisial TH (32), Desa Kulu, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku dibeluk polisi setelah dilakukan penyelidikan dan dibawah ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku Penganiayaan, berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/56/IV/2023/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar, tertanggal 02 April tentang penganiayaan atas nama pelapor inisial TH (32).

Kasatreskrim Polres Pasangkayu Iptu, Adrian Batubara mengemukakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi, Unit Resmob melakukan tindakan persuasif dan membawa pelaku ke Polres Pasangkayu.

Dikatakan adrian, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan kepada korban yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

“Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku kita bawa ke Polres Pasangkayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,” Ujar Adrian.

Ia menambahkan, mitof pelaku melakukan penganianayaan, karena kesal. Korban mengajak pelaku berkelahi sehingga korban melakukan penganiayaan.

"Motifnya karena kesal. Korban mendesak terus pelaku untuk diajak berkelahi. Sementara moodus operandinya," Jelas Adrian.

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x