Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024, Naik Dua Kali Lipat

- 25 November 2023, 10:21 WIB
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu.
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu. /ANTARA /

Lintassulbar.com - Honor petugas badan ad hoc pada penyelenggaraan
Pemilu 2024, resmi dinaikkan pemerintah melalui Kemenkeu RI. Mulai dari PPK,PPS Pantarlih, KPPS, PPL, Pantarli Luar Negeri dan KPPS Luar Negeri.

Kenaikan gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah mengonfirmasi bahwa pemerintah telah sepakat untuk menaikkan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024.

Melalui Surat tersebut, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu. Seperti contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.

Baca Juga: Soal Anggaran Pilkada Mamasa, Komisioner KPU: Idealnya Sesuai Usulan

Berikut rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

Halaman:

Editor: Muh. Syahrul Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x