KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Gratifikasi, Artis Inisial R Dalam Pencarian

- 1 April 2023, 12:59 WIB
Gedung KPK. (Foto: ANTARA)
Gedung KPK. (Foto: ANTARA) /


LintaSulbar, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan terhadap mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

 



Usai menetapkan satu orang tersangka, KPK masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk mendalami informasi keterlibatan artis yang berinisial R.

"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023, dilansir dari Antaranews.

Baca Juga: Bandung kalah dari Persija, Dipastikan PSM Juara Liga 1 Indonesia
Berkaitan dengan hali itu, KPK akan mendalami laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait keterlibatan artis inisial R. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Untuk memudahkan proses penyidikan, Ali Fikri meminta kepada masyarakat agar tidak sungkan memberikan informasi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Pengendara di Mamuju Tengah Dalam Pemeriksaan Propam

Baca Juga: Perbedaan Hasil Laporan, Komisi III DRP RI Kembali megundang Mahfud MD dan Sri Mulyani
"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan," katanya.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan, KPK telah menemukan adanya dugaan pidana korupsi terhadap mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kecewa Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023. Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Artikel ini telah tayang di ANTARA NEWS dengan judul: KPK cek kabar artis inisial R terkait Rafael Alun.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x