Sat Resnarkoba Polres Mateng Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

- 26 Februari 2024, 21:54 WIB
Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), kembali menorehkan catatan keberhasilan dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya
Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), kembali menorehkan catatan keberhasilan dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya /Foto/Humas Polres Majene /Wahyuandi

LINTASSULBAR.COM - Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng), kembali menorehkan catatan keberhasilan dengan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024.

Berbekal informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan operasi cepat yang mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial HR (25) di rumahnya di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong.

Baca Juga: Waspada! Banyak Penipuan Berkedok Polisi Narkoba, Warga Sulbar Diminta Hati-hati Jangan Direspon

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 sachet kecil Sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang terselip dalam lipatan baju kameja silver.

Selain Sabu, uang sebesar Rp700.000,- yang diduga hasil penjualan Sabu juga turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru. Dari interogasi HR, diketahui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang penjual di Kota Palu dengan harga Rp. 8.000.000,- untuk 5 gram Sabu. Penangkapan HR membuka jendela informasi terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang kini sedang digali lebih dalam oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.

Baca Juga: Sosialisasi Kampung Narkoba, Pj. Bupati Mamasa: Ingin Generasi Bangsa Selamat? Jauhi Penyalahgunaan Narkotika

Tak hanya mengungkap kasus narkotika, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polres Mateng juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat berbahaya jenis Boje. Seorang perempuan berinisial AA (26) berhasil diamankan di sebuah kost di Lorong Mandar Desa Topoyo.Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 botol plastik bening yang berisikan 241 butir (60 sachet) obat berbahaya jenis Boje, serta 1 unit HP merek Vivo.

Dari keterangan AA, diketahui bahwa Boje tersebut diperoleh dari HR, pelaku yang sebelumnya diamankan terkait kasus narkotika jenis Sabu. Dari total 301 butir Boje yang diperoleh dari HR, sebanyak 15 sachet telah terjual dengan harga 20 ribu/sachetnya. Keterangan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kasus narkotika dan penyalahgunaan obat berbahaya, yang menjadi fokus penyidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Mateng.

Kedua kasus tersebut diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sat Resnarkoba Polres Mateng terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut. Langkah-langkah cepat dan efektif dalam merespons laporan dari masyarakat membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah