Usai Digeledah, Tim Ditnarkoba Polda Sulbar Berhasil Bekuk Warga Asal Pinrang Sulsel, Bawa Apa?

- 20 Februari 2024, 13:04 WIB
Tim Ditnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil menangkap warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), setalah terbukti memiliki Sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba
Tim Ditnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil menangkap warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), setalah terbukti memiliki Sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba /Foto/Humas Polda Sulbar/LINTASSULBAR

LINTASSULBAR.COM - Tim Ditnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar), berhasil menangkap warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), setalah terbukti memiliki Sabu saat di geledah oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba, Selasa 20 Februari 2024.

Direktur Narkoba, Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu yang diketahui berinisial B (26), memang merupakan warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

Baca Juga: Sosialisasi Kampung Narkoba, Pj. Bupati Mamasa: Ingin Generasi Bangsa Selamat? Jauhi Penyalahgunaan Narkotika

Ia diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, saat sedang melintas di wilayah Polman dan istrirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Penangkapan terhadap B, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.

Baca Juga: Waspada! Banyak Penipuan Berkedok Polisi Narkoba, Warga Sulbar Diminta Hati-hati Jangan Direspon

Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA (43) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Minggu dini hari 18 Februari 2024.

Saat ini B dan AA beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik B, diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x