Lintassulbar, Majene - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majene batal dilaksanakan tahun 2023 ini.
Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tahapan pilkades ada tata aturan dan undang undang yang mengatur tentang pemilihan Pilkades serentak.
"Pilkades ada aturan yang mengikat, tidak bisa tiba masa tiba akal langsung Pilkades itu dilaksanakan," katanya saat berdialog dengan mahasiswa di pelataran kantor bupati Majene, Rabu 6 Juni 2023
Baca Juga: PJ. Gubernur Sulawesi Barat Sebut Perlunya Satu Frekuensi Dalam Menyelesaikan Persoalan
Zudan juga mengatakan pejabat kepala desa itu haru memenuhi kewajibannya dalam hal pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dia gunakan.
"Mereka itu akan di audit dan diperiksa oleh inspektorat terlebih dahu, kalau semua laporan sudah diterima dan tidak ada lagi masalah maka pilkades serentak itu kan di laksanakan" tambahnya
Di tempat yang sama Bupati Majene Andi Ahmad Syukri Tammalele menyampaikan bahwa salah satu alasan ditunda Pilkades serentak di Kabupaten Majene adalah laporan pertanggungjawaban desa-desa yang belum rampung
"Prinsipnya sekarang saya akan tetap menunda Pilkades ini, karena masih Laporan Pertanggungjawaban Desa belum lengkap," tegas Bupati, Andi Syukri