Lintassulbar, Mamasa - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menemukan adanya penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bukan tanpa alasan, dalam pengalokasian anggaran di beberapa instansi tersebut, tidak disertai peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi.
Sehingga, pemberian BTT akan mengakibatkan ketidakpastian pada pelaksanaan BTT di beberapa OPD yang ada di Kabupaten Mamasa.
Selain itu, juga tidak adanya batasan sejauh mana BTT dapat digunakan. Sehingga, sangat beresiko penggunaanya, belum lagi tidak memiliki payung hukum sesuai dengan peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi dan MK Usut Dugaan Kebocoran Informasi Putusan Sistem Pemilu
Pada pelaksanaan BTT di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, tidak didukung dengan peraturan kepala daerah. Sehingga, tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Berdasarkan temuan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, terdapat beberapa OPD di Kabupaten Mamasa pengguna BTT yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku diantaranya.
Baca Juga: Tiga Nama Kandidat Mencuat Bakal Jadi Sekda Pasangkayu, Nyoman Suandi: Saya Siap Jika Diberi Amanah