Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Pasangkayu, Pelaku Sempat Mengelak Saat Diamankan Petugas

- 31 Maret 2023, 03:40 WIB
Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Foto: Istimewa)
Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Foto: Istimewa) /



LintaSulbar, Pasangkayu - Satuan Resnakoba Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial S.

Pelaku dibekuk Polisi di kediamannya di Dusun Bulili Raya Type E, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Kamis 30 Maret 2023.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, Polisi temukan 16 paket sabu di bawah kain penutup kulkas yang terbungkus rapi dalam dua saset di rumah pelaku.

Sebelum dibekuk Polisi, pelaku sudah menjadi pengedar selama satu bulan belakangan. Pelaku mengirim barang melalui mobil rental dari bandar.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika berupa sabu sebanyak 2,62 gram. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemberian THR, Gaji ke-13 Upaya Pemerintah Pemulihan Ekonomi

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri mengatakan, untuk menghindari petugas, pelaku mengambil barang melalui mobil rental yang dikirim oleh bandarnya. Sesekali diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya.

"Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata IPTU Gusti Almasri, Jumat 31 Maret 2023.

Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Saat ini pelaku telah mendekam dalam Sel Tahanan Polres Pasangkayu.***

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x