LintaSulbar, Mamuju Tengah - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mamuju Tengah, telah melakukan penahanan terhadap 3 oknum polisi yang melakukan pemukulan kepada salah satu pengendara saat melakukan razia penertiban aksi balap liar di Puncak Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju tengah, Sulawesi Barat.
Saat ini ke 3 oknum polisi tersebut ditahan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah. Ketiganya masing masing berinisial RS, ER dan AR. Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Kapolres Mamuju Tengah, Akbp Amri Yudhy mengatakan, penahanan tersebut dilakuakan asas perbuatannya yang melakukan pemukulan terhadap salah satu pengendara motor.
"Sudah diperiksa Propam dan ditahan di Rumah tahanan (Rutan), Polres Mateng," Tutur Amri.
Ia mengatakan, tiga oknum anggota polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Propam atas pelanggaran yang dilakukan karena sudah melakukan pemukulan terhadap masyarakat.
Lanjut Amri, terkait pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan tersebut, dirinya memastikan Propam telah melakukab tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Pemberian THR, Gaji ke-13 Upaya Pemerintah Pemulihan Ekonomi