Penjelasan Pemda Mamasa Terkait Polemik Tunjangan Sertifikasi Guru dan Gaji Aparat Desa Belum Dibayarakan

- 30 Maret 2023, 01:00 WIB
Konferensi Pers Pemda Mamasa menyikapi polemik Sertifikasi guru dan gaji aparat desa (Foto: LintaSulbar)
Konferensi Pers Pemda Mamasa menyikapi polemik Sertifikasi guru dan gaji aparat desa (Foto: LintaSulbar) /


LintaSulbar, Mamasa - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan penjelasan terkait tunjangan sertifikasi guru dan gaji aparat desa, yang hingga saat ini belum dibayarakan.

Hal ini, menjadi polemik di masyarakat utamanya para guru-guru dan juga aparat desa dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, sejumlah guru bersama mahasiswa sempat turun ke jalan menuntut haknya yang belum dibayarakan oleh pemerintah.

Menjawab polemik tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar konferensi Pers, Rabu 29 Maret 2023.

Dalam keterangan Pers yang disampaikan Kepala Bidang Humas, Demmaelo mengatakan, menyikapi demonstran yang dilakukan guru-guru didampingi mahasiswa akhir-akhir ini, maka perlu diketahui bahwa dalam penyusunan anggaran Pemda Mamasa menganut sistim akumulasi belanja defisit.

Tak hanya itu, adanya regulasi PMK 212 tahun 2022 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum dana alokasi umum yang telah ditentukan penggunaannya.

Ia menjelaskan, APBD tahun 2022 ditetapkan pada 31 November 2022, sedangkan PMK 212 diterbitkan 28 Desember 2022, setelah penetapan APBD Tahun 2023. Sehingga, menyulitkan pemerintah untuk menyesuaikan anggaran yang dimaksud.

Baca Juga: Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Menanti Sanksi

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Mamasa, tapi terjadi di semua daerah di Indonesia terutama daerah yang PAD-nya sangat minim.

Dengan demikian, tunjangan sertifikasi guru belum terbayarkan pada Tahun 2022 itu, disebabkan pola penganggaran APBD Pemkab Mamasa menganut sistim akumulasi belanja defisit.

Sehingga, tunjangan sertifikasi guru triwulan ke empat digunakan sementara ke kegiatan yang tidak dipihak ketigakan, dengan pertimbangan jika tidak dibayarkan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022 yang bersumber dari DAU maka dinyatakan hangus.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Roaji'un, Kodim 1428 Mamasa Berduka, Danramil Sumarorong Meninggal Dunia

Dengan begitu, pada penganggaran luncuran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) anggaran pokok Tahun 2023, anggaran sertifikasi guru yang tertunda pembayarannya diakui sebagai utang dan akan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku dan sedang direalisasikan.

Selain itu, penghasilan tetap gaji dan tunjangan perangkat desa triwulan empat Tahun Anggaran 2022, juga diakui sebagai utang pada anggaran pokok APBD 2023 dan akan dibayarkan pada tahun 2023 sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait tuntutan beberapa aparat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa, bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa dan LHP Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, untuk dikembalikan hak-haknya sebagai aparat desa, untuk sementara dipending.

Baca Juga: Kasus Vidio Oknum Polisi Pukuli Pengendara Damai, Kapolres: Anggota Terlibat Tetap Menjalani Sidang Kode Etik

Hal itu disebabkan, Perangkat Desa Sendana Kecamatan Mambi melakukan gugatan ke PTUN Makassar dan gugatannya ditolak oleh pengadilan.Hal tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap (Inkrah).

Sementara itu, untuk polemik pencairan anggaran tahun 2023 terjadi perubahan regulasi. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat mutlak 1 per 12 setiap bulan dari nilai DAU yang ada dalam APBD.

Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022, maka DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, yakni gaji ASN, Operasional Kantor (dana rutin), pola transferannya dari pusat yang masih 1 per 12.

Sedangkan yang ditentukan penggunaannya seperti Kesehatan, PU, Pendidikan, pengaturannya dibagi dalam tiga tahap, yaitu Tahap  sath 30  persen, Tahap dua  45 persen dan Tahap tiga 25 persen. Sementara untuk BPJS Kesehatan, sudah mulai direalisasikan.

Editor: Wahyuandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x