Seorang Wanita Diduga Pelaku Bisnis Investasi Bodong Diringkus Sat Reskrim Polres Mamasa

- 12 Mei 2023, 07:17 WIB
Satreskrim Polres Mamasa press release kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong
Satreskrim Polres Mamasa press release kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong /Foto / Istimewa/Lintas Sulbar

Lintassulbar, Mamasa - Polres Mamasa berhasil meringkus seorang wanita diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang investasi bodong. Terduga pelaku telah memiliki banyak korban.

Ia diketahui berinisial A (30) warga Tatoa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Mamasa, Rabu 10 Mei 2023 lalu.

Cara terduga pelaku beraksi yakni melakukan promosi bisnis investasi uang melalui sosial media facebook dan memasarkan uang dengan bunga yang tinggi tapi waktunya singkat, sehingga para korbannya tertarik.

Modus terduga pelaku kemudian terbongkar setelah salah satu korbannya melaporkan ke polisi Polres Mamasa. Dari laporan tersebut kemudian pihak mepolisian mendatangi pelaku dan menangkapnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Terduga Pelaku Utama Pembunuhan IRT di Mamuju Tengah Ditangkap Polisi

Karena perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman empat tahun kutungan penjara. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring Mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap terduga pelaku yakni A.

Halaman:

Editor: Hamsah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x